KEAMANAN DALAM SISTEM PERDAGANGAN ELEKTRONIK (NIAGA-el) DENGAN PEMBAYARAN CASH ON DELIVERY (COD)

Authors

  • Dina Andayati
  • Muhammad Sholeh
  • Beltsazar Dalle Lobo

DOI:

https://doi.org/10.34151/prosidingsnast.v1i1.5063

Keywords:

belanja online, Cash on Delivery (COD), keamanan

Abstract

Dalam berbelanja online, memilih dan menentukan bermacam barang yang dikehendaki atau dibutuhkan semakin mudah dan praktis berkat adanya layanan e-commerce. Layanan e-commerce dengan mudah diakses melalui smartphone, barang yang dipilih atau diinginkan bisa sampai ke depan rumah. Waktu berbelanja online, ada beberapa hal yang yang perlu diperhatikan mulai dari produk yang diinginkan, kemudian yang dipesan, bentuk promosi yang ditampilkan, dan diskon yang ada hingga bentuk atau metode pembayarannya. Hal ini perlu diperhatikan demi keamanan saat pembelian, aman uang yang dibayar sesuai kesepakatan yang ada dan barang yang diterima benar atau cocok dengan pesanan dari promosi yang ditampilkan. Saat ini telah memasuki era digital, untuk berbelanja online terdapat bermacam cara pembayaran digital yang dapat dipilih oleh pembeli atau pelanggan. Pembayaran bisa melalui transfer atau kirim uang melalui bank. Namun bagi yang belum mempunyai rekening tabungan bank maupun kartu kredit, maka dalam pembayaran dapat menggunakan Cash on Delivery (COD) atau Bayar di Tempat sehingga dalam berbelanja menjadi lebih mudah dan praktis. Dalam transaksi perdagangan secara online, kemungkinan bisa terjadi ketidak sesuaian antara besarnya uang yang harus dibayarkan atau keadaan barang yang tidak sesuai dengan barang yang dipesan atau dipromosikan atau terjadi tindak penipuan. Ketidak sesuaian ini, tertulis dari pengaduan konsumen kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang bertujuan untuk berupaya menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia. Untuk menjaga keamanan dipastikan bahwa pembayaran lewat kurir sama dengan pembayaran saat bertransaksi dengan pihak penjual barang, kemudian sebelum dibayarkan dipastikan dulu bahwa barang yang dibeli sesuai kesepakatan, juga dalam berhubungan secara online dengan pihak penjual tidak terjadi kendala, sehingga tidak ada keraguan dalam melakukan transaksi.

 

References

Adhitya, W. R., & Fauziah, A. (2023). Pengaruh Kemudahan Transaksi, Keamanan Transaksi, Dan Kualitas Pelayanan Pelanggan Terhadap Keputusan Pembelian Online Di Shopee (Studi Kasus Pada Mahasiswa Manajemen Universitas Potensi Utama). Manajemen Kreatif Jurnal, 1(1), 178-189.

Andayati, D., K Rachmawati, Y.& Sholeh, M. (2022). Berbisnis Online Batik Kraton Yogya Melalui Marketplace. Prosiding Seminar Nasional Aplikasi Sains Dan Teknologi (SNAST) 2022, 96–103.

Bohalima, S. A. U., & Hanum, F. (2022). Implementasi Metode Pembayaran Cash On Delivery Melalui Kepuasan Konsumen Pada Aplikasi Tik Tok. JOEL: Journal of Educational and Language Research, 1(12), 2193-2206.

Damayanti, T., Fasa, M. I., & Fachri, A. (2022). ANALISIS STRATEGI PEMASARAN E-BUSSINES DALAM INTERNET BISNIS ( STUDI KASUS PADA TOKOPEDIA ). 8(1), 1–12.

Fauziah, A., Nugroho, D. W. pratito sri, & Wardana, E. S. (2021). KEPUASAN PELANGGAN BELANJA ONLINE (Pada Marketplace Tokopedia Situs www.tokopedia.com/klikbarcode). Solusi, 19(2), 80–91. https://doi.org/10.26623/slsi.v19i2.3156

Febriyantoro, M. T., & Arisandi, D. (2018). Pemanfaatan Digital Marketing Bagi Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Pada Era Masyarakat Ekonomi Asean. Jurnal Manajemen Dewantara, 1(2), 61–76. http://ejournal.stiedewantara.ac.id/index.php/JMD/issue/view/32

Hermawati, M., & Sholihaningtias, D. N. (2022). Pemanfaatan E-Commerce Tokopedia Sebagai Upaya Peningkatan Ekonomi Warga Ibu-Ibu Pkk. Jurnal PkM Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(6), 602. https://doi.org/10.30998/jurnalpkm.v4i6.8844

Iha, H., Sumowo, S., & Setyaningsih, W. E. (2021). EFEKTIVITAS PROMOSI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM PADA SWIWINGS JEMBER MENGGUNAKAN METODE AIDA (ATTENTION, INTEREST, DESIRE, ACTION). Universitas Muhammadiyah Jember. http://repository. unmuhjember. ac. id/id/eprint/8236

Kemendag. (2023). Kemendag Terima 7.707 Laporan Pengaduan dari Konsumen Sepanjang 2023. https://www.kemendag.go.id

Kurniawan.A.W, Wibowo.A, M. (2015). Makna Bisnis Online Bagi Pengusaha Muda. Jurnal Komunikasi Hasil Pemikiran Dan Penelitian, 1(2), 28–36.

Rahmawati, O. F., & Nisa, F. L. (2024). Penerapan Akad Istishna dalam Sistem Cash On Delivery (COD) pada Transaksi Jual Beli Online. Jurnal Ekonomi Bisnis dan Manajemen, 2(3), 178-188.

Lupi, F. R., & Nurdin. (2016). Analisis strategi pemasaran dan penjualan E-COMMERCE PADA TOKOPEDIA.COM. Jurnal Elektronik Sistem Informasi Dan Komputer, 2(1), 20–31.

Nasution, O. B. (2019). Faktor Penentu Sikap Konsumen Untuk Berbelanja Daring Melalui Marketplace. Jurnal Manajemen, 9(1), 206–214. https://doi.org/10.26460/jm.v9i1.976

Marlin, K., Juniati, R. D., & Shobirin, K. (2023). Pengaruh Layanan COD dan Gratis Ongkir Terhadap Minat Beli Konsumen Pada e-commerce Shopee. Jurnal Manajemen Bisnis Syariah, 3(2).

Marpaung, I. R., & Lubis, F. A. (2022). Pengaruh iklan, sistem cod, dan promo gratis ongkir terhadap keputusan pembelian pada tiktokshop (studi kasus pada mahasiswa uin sumatera utara). JMBI UNSRAT (Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis dan Inovasi Universitas Sam Ratulangi)., 9(3), 1477-1491.

Putriana, A. (2022). Daya Ikat Perjanjian Jual Beli dalam Marketplace Shopee Dengan Sistem Pembayaran Cash On Delivery (COD). MUKASI: Jurnal Ilmu Komunikasi, 1(4), 365-373.

Ramdhani., G., (2023). Cara Kerja COD dalam Belanja Online, Mudah dan Praktis, https://www.liputan6.com

Riyanto, J. (2020). Analisa Sistem Aplikasi Marketplace Facebook Dalam Pengembangan Dunia Bisnis.

JURNAL MEDIA INFORMATIKA BUDIDARMA, 4(4), 940–946. https://doi.org/10.30865/mib.v4i4.2346

Sudjhana, N., & Ibrahim, (2001)Penelitian dan Penilaian Pendidikan. Sinar Baru. Bandung

Star, M., Rahmawati, N. D., & Fadli, S. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN PADA PERMASALAHAN TRANSAKSI COD DALAM E-COMMERCE. Fortiori Law Journal, 4(02), 81-99.

STAR, Mandala; RAHMAWATI, Nooraini Dyah; FADLI, Sahril. PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN PADA PERMASALAHAN TRANSAKSI COD DALAM E-COMMERCE. Fortiori Law Journal, 2024, 4.02: 81-99.

Tysara, L. (2023). COD dalam Belanja Online, Pahami Tips Aman Transaksinya, https://www.liputan6.com

Oktarina, M., & Mala, I. K. (2024). Manajemen Resiko Pengiriman Barang Online Menggunakan Sistem Pembayaran Cash on Delivery (COD). Digital Bisnis: Jurnal Publikasi Ilmu Manajemen dan E-Commerce, 3(2), 209-221.

Zulfakbir, Z. (2023). Pengaruh Kepercayaan, Keamanan dan Kemudahan terhadap Minat Beli Konsumen Menggunakan Sistem COD di PT JNE Batam (Doctoral dissertation, Prodi Manajemen).

Downloads

Published

23-12-2024

Issue

Section

Articles