PENERAPAN INFRASTRUKTUR MUTU (STANDARDISASI, METROLOGI, DAN PENILAIAN KESESUAIAN) UNTUK MENDUKUNG PEMBERLAKUAN PERATURAN GUBERNUR DKI JAKARTA NO 66 TAHUN 2020 TENTANG UJI EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR
Keywords:
emisi gas buang kendaraan, infrastruktur mutu, metrologi, penilaian kesesuaian, standardisasiAbstract
Pemberlakuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor perlu didukung oleh penerapan infrastruktur mutu (standardisasi, metrologi, dan penilaian kesesuaian) agar keputusan dan tindakan berkaitan dengan pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor dapat diambil secara tepat oleh pemerintah. Dari kajian penerapan infrastruktur mutu yang berkaitan dengan peraturan ini, aspek standardisasinya memenuhi seperti dipersyaratkannya Standar Nasional Indonesia metode uji emisi gas buang kendaraan bermotor (SNI 19-7118.(bagian 1-3)-2005. Kemudian, penggunaan bahan acuan gas bersertifikat untuk kalibrasi alat uji emisi menjadi komponen yang penting dari aspek metrologinya. Untuk aspek penilaian kesesuaian, akreditasi SNI/ISO IEC 17025 terhadap laboratorium pelaksana uji emisi menjadi penting untuk memastikan kompetensi pengukuran dari laboratorium tersebut. Ketiga aspek infrastrutur mutu ini saling terkait satu sama lainnya dan memainkan peran yang vital dalam penerapan peraturan ini.